Nahdlatul Wathon
Sumber : https://nw.or.id/profil/sejarah-berdirinya-nw.html |
Perkembangan Islam yang begitu pesat membuat munculnya organisasi – organisasi Islam yang juga mempunyai misi untuk mendakwahkan Islam secara universal di Nusantara. Salah satu organisasi tersebut yaitu Nahdatul Wathon. Mendengar organisasi Nahdatul Wathon mungkin masih sedikit asing di telinga kita.
Organisasi keislaman yang didirikan oleh TGKH. Muhamad Zainul Abdul Majid pada tanggal 1 Maret 1953 yang bertepatan juga pada tanggal 15 Jumadil Akhir 1372 H yang di deklarasikan di Pancor serta dihadiri oleh pemerintah Lombok.
Saat ini telah banyak berdiri lembaga – lembaga pendidikan Nahdlatul Wathon dan merupakan suatu bukti pedoman yang dipegang oleh organisasi ini yaitu mewujudkan dan mencerdaskan kehidupan berbangsa dan benegara.
Nahdatul Wathon organisasi sosial kemasyarakatan yang begerak di beberapa bidang. Pada tanggal 15 Jumadil Akhir 1372 H organisasi ini berdiri yang diprakarsai oleh TGKH Muhammad Zainul Abdul Madjid. Pendeklarasian organisasi Nahdatul Wathon di lakukan di daerah Pancor, Lombok. Pada saat itu pendeklarasian ini dihadiri oleh para pejabat pemerintah Lombok, para pengurus cabang NWDI (Nahdlatul Wathon Diniyah Islamiyah) dan NBDI (Nahdlatul Banat Diniyyah Islamiyah) se Pulau Lombok.
Organisasi ini didirikan sebagai fase lanjutan perjuangan TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid untuk pembentukan sebuah identitas dan ideologi kolektif. Jika kita lihat nama organisasi ini secara ideologis dan filosofis, maka nama ini mirip seperti nama madrasah yang beliau dirikan yaitu Nahdlatul Wathon Diniyah Islamiyah.
Sejak didirikan, organisasi Nahdlatul Wathon telah melaksanakan muktamar sebanyak 10 kali selama pendiri organisasi ini masih ini hidup. Beliau TGKH. Muhammad Zainuddin Abdu Madjid telah menepati posisi sebagai ketua umum sebanyak enam periode, sejak 1953 – 1973. Lalu pada tahun 1973 digantikan oleh Haji Jalaluddin dengan waktu periode 1973 – 1978.
Seorang Notaris Pembantu Hendrix Alexander Malada di Mataram telah membuat dan mengeshakan organisasi NW sehingga mendapatkan legalitas. Wilayah yurisdiskinya waktu itu hanya mencakup daerah Lombok, hingga pada tahun berikutnya, pada tanggal 25 Juli 1960 dibuat akte dengan Nomor 50, di hadapan Notaris Sie Ik Tiong di Jakarta. Dan juga trmasuk proses penetapan yang dilakukan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia, dengan Nomor J.A.5/105/5 tanggal 17 Oktober 1960.
Setelah dilakukan proses legalitas Nahdlatul Wathon memiliki kekuatan hukum untuk mengembangkan organisasinya ke seluruh wilayah dari Sabang sampai Merauke. Sejak itu, mulai terbentuk Pengurus NW di beberapa provinsi di antaranya Bali, NTT, Jawa Timur, Yogyakarta, dan lain sebagainya. Beberapa waktu kemudian legalitas terhadap NW kembali dilakukan dan terbitlah Undang – Undang nomor 8 Tahun 1985 yang membahas tentang keormasan.
Organisasi ini menerapkan Azas Tunggal dimana sangat mementingkan kemasyarakatan. Oleh karena itu, NW dalam Muktamar VIII di Pancor, Lombok Timur mengadakan peninjauan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga kemudian dilakukan dengan akte Nomor 31 tanggal 15 Februari 1987.
Posting Komentar untuk "Nahdlatul Wathon"